DAYA NUSANTARA – Pada putusannya yang dikeluarkan pada Senin, 20 Oktober 2025, Pengadilan Niaga Medan memutuskan untuk menolak gugatan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), serta memperkuat hak atas logo dan nama IWO kepada Perkumpulan Wartawan Online.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Niaga Medan atas keputusan yang dianggap sangat teliti. Putusan yang diterima melalui e-court pada tanggal 20 Oktober 2025 ini dianggap adil dan menunjukkan kebijaksanaan dari majelis hakim.
“Terima kasih kepada Tuhan! Kami sangat menghargai Pengadilan Niaga Medan, terutama kepada Majelis Hakim yang mengeluarkan putusan tersebut, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan kasus ini. Kami meyakini bahwa proses hukum telah berlangsung dengan transparan dan adil,” ungkap Jamhari.
Majelis Hakim yang menangani sengketa KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. yang dibantu oleh dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.
Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, seorang mantan anggota IWO yang telah kehilangan keanggotaan pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim memiliki hak cipta atas banner yang menggunakan logo IWO.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. dan kedua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H. atas keputusan yang telah diambil. Kami yakin keputusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang disampaikan selama persidangan,” tambah Jamhari.
Dalam kutipan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan: “Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). ” Ini menunjukkan bahwa permohonan IWO agar Pengadilan Niaga Medan tidak berwenang mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya argumen IWO, Pengadilan Niaga Medan berhak untuk mengadili dan memberikan keputusan pada perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan putusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000.”
“Semoga keputusan ini dapat menjadi contoh yang baik dan memberikan dampak positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO serta Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.***
