“Penilaian hakim dan JPU menunjukkan bahwa aset ini perlu diserahkan kepada Pertamina karena berkaitan dengan kepentingan umum,”
DAYA NUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan aset yang dirampas dari kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006—2011 kepada PT Pertamina (Persero).
Mungki Hadipratikno, selaku Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengeksekusi keputusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud nyata penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.
“Penilaian hakim dan JPU menyepakati bahwa aset ini perlu diberikan kepada Pertamina karena terkait dengan kepentingan publik,” kata Mungki dalam pernyataannya yang dipublikasikan di Jakarta, Kamis.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid. Sus/2023 tanggal 3 November 2023, total nilai aset yang diserahkan berjumlah Rp27. 667. 278. 000, atau sekitar Rp27,6 miliar.
Rincian aset tersebut terdiri dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seluas 2. 064 meter persegi di Kota Banda Aceh yang bernilai Rp12,09 miliar, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar, stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) seluas 7. 560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar, serta empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Di sisi lain, SVP Manajemen Aset Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset ini akan dilakukan oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami bertekad untuk mengelola seluruh aset dengan cara yang transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan publik,” ujar Teddy.***
