DAYA NUSANTARA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa tim yang ia pimpin memiliki kesempatan untuk mengusulkan perubahan undang-undang kepada Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan kondisi Polri secara menyeluruh.
Namun, Jimly juga menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri yang terdiri dari sepuluh orang harus terlebih dahulu berkarya dengan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan jajaran Polri sendiri.
“Jadi, gagasan-gagasan tentang perubahan dan perbaikan yang mungkin diperlukan di masa depan bisa saja mengharuskan kami untuk merevisi undang-undang. Tim ini, adalah tim yang luar biasa. Jadi, kami benar-benar ingin mengumpulkan masukan yang mungkin saja membawa dampak pada kebutuhan untuk melakukan perubahan undang-undang. Itu juga harus disiapkan, meskipun belum ada kepastian,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam, setelah acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Plang Segel Ekowisata Eiger Adventure Land di Puncak Bogor Dilepas Secara Daring
Di kesempatan yang sama, Jimly melanjutkan bahwa pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden pada Jumat lalu merupakan respons terhadap permintaan masyarakat yang menginginkan adanya perubahan menyeluruh pada institusi kepolisian.
Salah satu wujud aspirasi masyarakat tersebut ditunjukkan melalui aksi demo pada akhir Agustus 2025, yang turut diwarnai dengan pembakaran sejumlah kantor polisi di beberapa daerah.
“Banyak kantor polisi yang dibakar, seperti di Jakarta Timur. Kemarahan masyarakat itu dijadikan perhatian oleh Presiden dengan membentuk tim reformasi. Apa yang perlu diperbaiki? Jika diperlukan, kita akan melakukan revisi undang-undang,” lanjut Jimly.
Pada Jumat sore, Presiden Prabowo melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Dalam acara tersebut, Jimly ditunjuk oleh Presiden sebagai ketua sekaligus anggota.
Sembilan anggota lainnya adalah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn. ) Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Polri atasi 49.306 kasus narkoba kurun 1 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Kemudian, ada juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn. ) Idham Azis, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn. ) Badrodin Haiti.
Setelah pelantikan, Presiden Prabowo memberikan arahan kepada seluruh anggota komisi. Dalam sesi tersebut, Presiden menjelaskan tanggung jawab komisi, termasuk meneliti institusi Polri baik dari sisi positif maupun negatifnya.
“Marilah kita utamakan kepentingan bangsa dan negara. Jangan ragu untuk melihat kekurangan,” kata Presiden Prabowo kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.
