DAYA NUSANTARA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria dengan inisial A yang juga dikenal sebagai IR (21) yang sering menjual gadis di bawah umur kepada pria-pria yang memerlukan di hotel di Tanjung Priok pada hari Senin 24 November 20225.
“Pengungkapan ini diawali dari laporan warga mengenai aktivitas seorang pria yang diduga sering mengantarkan pekerja seks di daerah Sunter, Kecamatan Tanjung Priok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta pada hari Senin.
Ia menjelaskan bahwa timnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A.
Presiden Prabowo Menuju Daerah yang Terdampak Bencana, Memeriksa Situasi di Lapangan
Setelah berkomunikasi lewat aplikasi pesan, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku dengan berpura-pura melakukan pemesanan jasa dengan biaya sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya, polisi memberikan uang muka sebesar Rp200 ribu. Setelah tercapai kesepakatan, seorang perempuan berinisial AI (16) pun datang ke lobi hotel yang paling dekat.
Kemudian AI diantar oleh dua pria yang bernisial A alias IR dan LWY. IR diketahui sebagai pengantar wanita pekerja seksual di bawah umur itu.
Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana
Setelah itu, wanita berinisial AI naik ke kamar untuk bertemu dengan pemesannya. Sementara itu, polisi yang menyamar kembali memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada pria bernama A alias IR.
Pada saat itu, polisi langsung menangkap pelaku berinisial A alias IR. Pelaku A alias IR menyatakan bahwa dirinya mendapatkan AI, yang adalah seorang perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK, dari pria bernama LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
Dari setiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan sebesar Rp900 ribu dari tarif AI. “Pelaku IR memperoleh keuntungan sebesar Rp900 ribu untuk setiap transaksi ‘short time’,” katanya.
Max Verstappen jadi jawaara GP Qatar, penentuan juara dunia di seri terakhir
Sebagai hasil dari kejadian ini, polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
“Saat ini, pelaku A alias IR dijerat dengan tindak pidana yang terkait dengan keuntungan dari tindakan cabul atau prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur,” tuturnya.
