DAYA NUSANTARA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Menurut salinan Keppres yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, keputusan mengenai BPIH ini diambil sebagai reaksi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Di dalam Keppres itu, Presiden menetapkanjumlah BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, yang mencakup Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758. 281, dan Solo Rp86.448.981.
Leeds United meraih kemenangan 3-1 atas Chelsea di Elland Road, di Liga Inggris
Kemudian, Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581 dan Yogyakarta Rp86.170.981.
Sementara itu, jumlah Bipih untuk jamaah haji reguler 2026 di setiap embarkasi, termasuk Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233 422.
Selanjutnya, untuk Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.
Polisi tangkap penjual gadis di bawah umur di Tanjung Priok
Total nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan akan dialokasikan untuk berbagai komponen layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan jamaah, serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Di sisi lain, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus telah ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
Keppres ini juga mengatur cara pembayaran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain itu, Presiden memberikan tugas kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menyusun ketentuan teknis lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan keputusan ini.
Presiden Prabowo Menuju Daerah yang Terdampak Bencana, Memeriksa Situasi di Lapangan
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari segi pelayanan, akuntabilitas keuangan, dan perlindungan jamaah.***
