PORTAL LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar identitas tiga tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dan segera melakukan penahanan.
“KPK menahan tiga individu tersebut seiring dengan pengembangan penyidikan kasus ini, yaitu YSN yang merupakan ASN (aparatur sipil negara) di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, HP yang adalah ASN di Kementerian Kesehatan, dan AGR yang merupakan pihak swasta atau Direktur Utama PT GC,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.
Asep melanjutkan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 24 November hingga 13 Desember 2025, setelah bukti yang cukup ditemukan dalam penyidikan.
Panggil Kepala BRIN, Presiden Prabowo Perintahkan BRIN Perkuat Inovasi Strategis Bangsa
Karena tindakannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan data yang diperoleh, ketiga tersangka terdiri dari ASN di Bapenda Sultra yang bernama Yasin (YSN), ketua tim kerja sarana prasarana alat laboratorium kesehatan di Kementerian Kesehatan yang bernama Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta yaitu Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden Prabowo Resmikan 4 Infrastruktur, Hadirkan Dampak Nyata bagi Mobilitas Publik
Lima orang tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat yang bertanggung jawab atas komitmen proyek RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap.
Pada 6 November 2025, KPK juga mengungkapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, namun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Serap Aspirasi Masyarakat Lewat WhatsApp dan Surel
Kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan upaya meningkatkan kelas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini termasuk dalam program Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kementerian Kesehatan dan 20 RSUD yang memperoleh DAK bidang kesehatan.
Untuk program tersebut, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.***
