DAYA NUSANTARA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV yang terlibat dalam kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa bus tersebut tidak layak untuk beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan menggunakan aplikasi MitraDarat, kendaraan ini tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Data dari BLU-e menunjukkan bahwa kendaraan terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak layak jalan dan dilarang untuk dioperasikan,” ungkap Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Aan menyampaikan rasa duka cita Kemenhub atas kejadian yang terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari laporan yang diterima, bus yang membawa 33 penumpang berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D. I Yogyakarta,” tambah Aan.
Bus tersebut melaju dengan cepat dan diduga mengalami kehilangan kendali sebelum menabrak pembatas jalan dan akhirnya terbalik. Hal ini diduga akibat kurangnya konsentrasi dari sopir dan kurangnya pemahaman terhadap kondisi jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.
Panglima TNI Hadiri Peresmian Akad Massal 50.030 Unit Rumah Subsidi FLPP oleh Presiden RI
Sebagai akibat peristiwa ini, Aan melanjutkan, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras. Tercatat 16 orang meninggal serta satu lainnya mengalami luka ringan.
Untuk menyelidiki penyebab kecelakaan ini, Aan menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan petugas ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dia juga meminta kepada semua pemilik perusahaan bus untuk memastikan armada yang mereka operasikan memenuhi standar teknis kelayakan jalan serta melengkapinya dengan syarat administratif sesuai izin yang berlaku.
Kalahkan AC Milan 2-0, Napoli ke final Piala Super Italia 2025
Selain itu, disarankan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan. Memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami risiko yang ada dan rute yang akan dilalui.***
