DAYA NUSANTARA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa KBRI London telah mengajukan laporan tentang Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue kepada pihak berwenang di Inggris terkait tindakan provokatif yang dilakukannya di depan gedung KBRI beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa Indonesia sangat menyesalkan perilaku tidak pantas dari pemeran film dewasa tersebut pada 15 Desember 2025, yang telah menghina simbol nasional dan videonya kini menyebar luas di media sosial.
“KBRI London telah menyerahkan pengaduan resmi kepada pihak berwenang di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku,” ungkap Yvonne melalui siaran video dari Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dihormati oleh siapa pun, di mana pun mereka berada.
Kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain atau melanggar prinsip saling menghormati antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.
Dengan KBRI London yang telah mengambil langkah lebih lanjut dan berkoordinasi dengan otoritas setempat mengenai kasus ini, Yvonne meminta agar semua pihak dapat menanggapi dengan bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi oleh konten yang dapat mengganggu ketenangan.
Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dilarang masuk selama 10 tahun akibat pelanggaran imigrasi dan tindak hukum lainnya saat berada di Indonesia.
Kasus ini berawal dari kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing (WNA) lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Walaupun tuduhan terkait pornografi tidak terbukti karena kontennya hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bonnie Blue dalam kasus pelanggaran lalu lintas.
Panglima TNI Hadiri Peresmian Akad Massal 50.030 Unit Rumah Subsidi FLPP oleh Presiden RI
Sementara itu, berkaitan dengan masalah imigrasi, Bonnie dan para WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang seharusnya tidak dipergunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami menerapkan sanksi larangan masuk selama 10 tahun karena aktivitas ini tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai-nilai budaya lokal,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin 22 Desember 2025.***
