DAYA NUSANTARA – Polri telah memulangkan sembilan WNI yang terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan daring dan sebagai admin judi online dari Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai saat Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada 8 Desember 2025.
Selain laporan tersebut, Irhamni menambahkan bahwa mereka juga memperoleh informasi dari media sosial mengenai WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipu, serta mengalami kekerasan fisik.
Polri kembalikan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO dari Kamboja
“Korban juga sempat membuat video yang menjadi viral di media sosial, meminta bantuan untuk bisa kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Kemudian, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja agar dapat segera memulangkan para korban.
Dari hasil kolaborasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga wanita dan enam pria. Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun
“Saat kami menemukannya, kesembilan orang tersebut sudah berhasil melarikan diri dari tempat kerja mereka,” kata Irhamni.
Ia menjelaskan bahwa para korban melarikan diri karena mengalami kekerasan, baik fisik maupun mental.
Lebih lanjut, mereka bertemu saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan untuk tinggal bersama karena merasa takut dan tidak ingin kembali ke tempat kerja mereka.
Salah satu korban, Aisyah, sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan.
KBRI London melaporkan Aktris Film Dewasa Bonnie Blue atas tindak provokatif dengan bendera RI
Dalam penyelidikan, Polri dan pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta bantuan tempat tinggal.
Setelah melakukan koordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban berhasil mendapatkan izin keluar dan akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.
“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan aman, dan saat ini mereka sudah berkumpul kembali dengan kita semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, menyatakan bahwa pemulangan ini adalah hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
“Langkah ini merupakan perwujudan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang terdapat dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri berperan untuk memastikan supremasi hukum dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang,” tegasnya.***
