Close Menu
  • News
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Khazanah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, January 15
Trending
  • Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air
  • Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan
  • Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk
  • Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol
  • JPU Kejari Belawan menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu
  • Sekretariat Kabinet Setkab jelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang disorot publik
  • Polri masukkan materi perlindungan perempuan ke kurikulum S1 Polwan
  • Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Peraturan
Daya Nusantara
  • News
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Khazanah
LOGIN
Daya Nusantara
You are at:Home»News»Mahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru
News

Mahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru

adminBy adminDecember 31, 2025No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest Telegram LinkedIn Tumblr Email Reddit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi (kiri) memberikan jawaban kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa 30 Desember 2025. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DAYA NUSANTARA – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai proses keputusan hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menjelaskan di Jakarta pada hari Selasa, bahwa majelis hakim akan mencantumkan detail hukuman kerja sosial dalam amar putusan, termasuk waktu, jenis kegiatan, dan lokasi pelaksanaannya.

“Hakim perlu menyebutkan berapa jam pekerjaan sosial dalam satu harinya. Lalu, dalam seminggu, berapa hari terdakwa wajib melakukan tugas sosial, serta lokasi di mana kegiatan itu akan dilakukan, entah itu di rumah sakit atau di tempat ibadah,” jelasnya.

Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

Prim menyampaikan bahwa mekanisme hukuman kerja sosial sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Dia juga menyebutkan bahwa setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), ada permintaan agar hakim cukup menyebutkan durasi hukuman kerja sosial dalam amar putusan.

“(Mengenai) lokasi pelaksanaan, itu nanti akan disesuaikan oleh jaksa sesuai dengan situasi di lapangan,” tambahnya.

Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat ditetapkan sepihak. “Kami masih dalam tahap pembahasan dengan tim kami,” ungkapnya.

Polri kembalikan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO dari Kamboja

Prim mengatakan bahwa saat ini, Kamar Pidana MA telah memutuskan bahwa dalam amar putusan hukuman kerja sosial, hakim harus menyebutkan kesalahan terdakwa, jenis atau bentuk tugas sosial, serta durasi dan tempatnya.

“Diperlukan untuk menyebutkan berapa lama kerja sosial akan dilakukan. Dalam satu hari berapa jam, dan dalam seminggu berapa hari, serta lokasi pelaksanaannya harus dicantumkan dalam amar putusan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.

Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan

Dalam menentukan hukuman kerja sosial, hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan pengakuan terdakwa tentang tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; latar belakang sosial; perlindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan pandangan politik; serta kemampuan terdakwa untuk membayar denda.

Hukuman kerja sosial memiliki durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak melebihi delapan jam dalam sehari dan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Di sisi lain, mengenai putusan, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa keputusan pengadilan harus mencantumkan lama hukuman penjara atau jumlah denda yang dijatuhkan oleh hakim, serta lama hukuman kerja sosial dengan jumlah jam per hari dan waktu penyelesaiannya, termasuk sanksi jika hukuman kerja sosial tidak dijalankan.

Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun

Pelaksanaan hukuman kerja sosial akan diawasi oleh jaksa, sedangkan pembinaan dilakukan oleh pembimbing masyarakat.***

hukuman kerja sosial KUHP MA Mahkamah Agung pidana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDensus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Next Article Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
admin
  • Website

Related Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

January 8, 2026

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

January 8, 2026

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

January 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

November 1, 202547 Views

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

February 16, 202535 Views

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

October 21, 202517 Views

KLH: 18 Izin Usaha Pariwisata di Puncak Bogor Akan Segera Dilepas, Ribuan Warga Merasa Lega dan Ekonomi Siap Bangkit

October 28, 202510 Views
Don't Miss
News January 8, 2026

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

“Seragam tersebut diperoleh melalui internet. Hal ini terungkap karena desainnya tidak sesuai. Dia merantau dari…

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Latest Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

January 8, 20260 Views

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

January 8, 20260 Views

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

January 8, 20265 Views

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

January 7, 20261 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
News November 1, 2025

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

DAYA NUSANTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KITA INDONESIA PRABU (KIPRA) NUSANTARA melaksanakan Rapat Pleno…

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

Top Posts

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

November 1, 202547 Views

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

February 16, 202535 Views

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

October 21, 202517 Views

KLH: 18 Izin Usaha Pariwisata di Puncak Bogor Akan Segera Dilepas, Ribuan Warga Merasa Lega dan Ekonomi Siap Bangkit

October 28, 202510 Views
Don't Miss
News January 8, 2026

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

“Seragam tersebut diperoleh melalui internet. Hal ini terungkap karena desainnya tidak sesuai. Dia merantau dari…

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Tentang Kami
Tentang Kami

dayanusantara.com adalah portal berita masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.

Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
Popular Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.