DAYA NUSANTARA – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan mengenai proses keputusan hukuman kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menjelaskan di Jakarta pada hari Selasa, bahwa majelis hakim akan mencantumkan detail hukuman kerja sosial dalam amar putusan, termasuk waktu, jenis kegiatan, dan lokasi pelaksanaannya.
“Hakim perlu menyebutkan berapa jam pekerjaan sosial dalam satu harinya. Lalu, dalam seminggu, berapa hari terdakwa wajib melakukan tugas sosial, serta lokasi di mana kegiatan itu akan dilakukan, entah itu di rumah sakit atau di tempat ibadah,” jelasnya.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Prim menyampaikan bahwa mekanisme hukuman kerja sosial sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Dia juga menyebutkan bahwa setelah berdiskusi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), ada permintaan agar hakim cukup menyebutkan durasi hukuman kerja sosial dalam amar putusan.
“(Mengenai) lokasi pelaksanaan, itu nanti akan disesuaikan oleh jaksa sesuai dengan situasi di lapangan,” tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat ditetapkan sepihak. “Kami masih dalam tahap pembahasan dengan tim kami,” ungkapnya.
Polri kembalikan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO dari Kamboja
Prim mengatakan bahwa saat ini, Kamar Pidana MA telah memutuskan bahwa dalam amar putusan hukuman kerja sosial, hakim harus menyebutkan kesalahan terdakwa, jenis atau bentuk tugas sosial, serta durasi dan tempatnya.
“Diperlukan untuk menyebutkan berapa lama kerja sosial akan dilakukan. Dalam satu hari berapa jam, dan dalam seminggu berapa hari, serta lokasi pelaksanaannya harus dicantumkan dalam amar putusan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukuman kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.
Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Dalam menentukan hukuman kerja sosial, hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan pengakuan terdakwa tentang tindak pidana yang dilakukan; kemampuan kerja terdakwa; persetujuan; latar belakang sosial; perlindungan keselamatan kerja; agama, kepercayaan, dan pandangan politik; serta kemampuan terdakwa untuk membayar denda.
Hukuman kerja sosial memiliki durasi minimal delapan jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak melebihi delapan jam dalam sehari dan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Di sisi lain, mengenai putusan, Pasal 85 ayat (9) mengatur bahwa keputusan pengadilan harus mencantumkan lama hukuman penjara atau jumlah denda yang dijatuhkan oleh hakim, serta lama hukuman kerja sosial dengan jumlah jam per hari dan waktu penyelesaiannya, termasuk sanksi jika hukuman kerja sosial tidak dijalankan.
Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun
Pelaksanaan hukuman kerja sosial akan diawasi oleh jaksa, sedangkan pembinaan dilakukan oleh pembimbing masyarakat.***
