DAYA NUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung meskipun Eddy Sumarman telah dipecat dari posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk kasus yang sedang ditangani oleh KPK, terutama yang melibatkan sejumlah jaksa, koordinasi terus berlangsung. Kejagung juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dilakukan di KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK melihat pemecatan tersebut sebagai urusan internal Kejagung.
“Rotasi dan mutasi adalah aspek dari manajemen sumber daya manusia yang merupakan urusan internal Kejaksaan Agung,” katanya.
Mahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru
Sementara itu, ketika ditanyakan tentang kemungkinan pemeriksaan Eddy Sumarman ke depannya, Budi menyatakan bahwa KPK saat ini masih memfokuskan perhatian pada pokok perkara yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Untuk penyidikan kasus Bekasi, kami sekarang masih berkonsentrasi pada masalah suap ijon proyek tersebut,” jelasnya.
Meskipun begitu, dia mengajak semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
“Kita tunggu perkembangan terkait penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh di tahun 2025 dan berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Di antara mereka, dua orang termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang ratusan juta rupiah terkait dengan kasus yang diduga mencakup suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang adalah tersangka yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan menjadi tersangka yang diduga memberikan suap.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh di tahun 2025 dan berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Di antara mereka, dua orang termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta menepis rumor OTT tentang jaksa
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang ratusan juta rupiah terkait dengan kasus yang diduga mencakup suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selain itu, KPK juga menyegel dua properti milik Eddy Sumarman.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang adalah tersangka yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan menjadi tersangka yang diduga memberikan suap. Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencabut jabatan Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi.***
