DAYA NUSANTARA – Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, pada hari Jumat 2 Januari 2026.
Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP yang baru ini menghadirkan beberapa mekanisme hukum yang inovatif, termasuk keadilan restoratif, jalur pengakuan bersalah yang khusus, serta kewajiban untuk merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.
Pemberlakuan undang-undang ini menandai akhir dari KUHAP yang lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan beralih dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang bersifat menghukum (punitive) menuju pendekatan pemulihan (restorative).
Salah satu aspek penting dalam regulasi yang terdiri dari 238 halaman ini adalah pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif (restorative justice) yang dijelaskan pada pasal 79 hingga 88.
Mahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan dengan tujuan mengembalikan keadaan sebelumnya, yang melibatkan baik korban maupun pelaku.
Undang-undang secara eksplisit menyatakan bahwa keadilan restoratif tidak diaplikasikan untuk kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang mengancam nyawa.
Di samping itu, KUHAP yang baru ini memberikan wewenang kepada majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim”.
“Hakim bisa menyatakan bahwa seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak memberikan hukuman atau tindakan lain dengan memperhitungkan ringan nya tindakan, kondisi pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” kutipan dari pasal 246.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Untuk mengatasi penumpukan kasus, UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang terdapat pada pasal 78.
Jalur ini dapat diikuti oleh terdakwa yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Jika terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dilakukan secara cepat dan terdakwa berpeluang mendapatkan pengurangan hukuman.
Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mencegah penyiksaan, pasal 30 undang-undang ini mewajibkan agar pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) selama proses tersebut.
KPK tetap koordinasi bersama Kejaksaan Agung Kejagung meski Eddy Sumarman sudah dipecat
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana harus direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung,” kutipan dari ayat 1 pasal 30.
Pada ayat 2 dinyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam memperkuat pembelaan tersangka di sidang pengadilan.
Undang-undang ini juga menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dengan melegalkan pelaksanaan peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Dengan diimplementasikannya UU Nomor 20 Tahun 2025 ini, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, meskipun peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang baru ini.
Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menerapkan KUHAP yang baru pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pelaksanaan KUHP Nasional.
Aturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.***
