DAYA NUSANTARA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana untuk menambahkan pembelajaran tentang Perempuan dan Kelompok Rentan ke dalam program studi S1 Bintara Polwan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK–PTIK) sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penguatan kurikulum pendidikan adalah aspek krusial dari strategi jangka panjang Polri untuk melindungi perempuan dan anak-anak.
“Polri tidak hanya memusatkan perhatian pada penegakan hukum di lapangan, tetapi juga memperkuat pendidikan di tingkat hulu,” kata Trunoyudo dalam pernyataannya di Jakarta, hari Sabtu.
Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Peraturan
Dia menyatakan Polri menyadari ada tantangan yang masih dihadapi, mulai dari minimnya kesadaran publik untuk melaporkan, stigma terhadap korban, hingga perlunya penguatan kemampuan personel dalam memahami isu gender dan kelompok rentan.
Untuk itu, Polri secara berkelanjutan melakukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kerja sama antar lembaga, serta peningkatan mutu pendidikan internal.
Trunoyudo menjelaskan bahwa penambahan materi tentang Perempuan dan Kelompok Rentan ke dalam kurikulum S1 Bintara Polwan di STIK–PTIK merupakan wujud komitmen Polri untuk membentuk anggota yang profesional, humanis, dan peka terhadap isu perlindungan kelompok rentan.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada Polwan sejak awal dengan perspektif gender, perlindungan bagi kelompok rentan, serta kemampuan untuk menangani kasus secara lebih sensitif dan profesional.
KUHAP yang baru mulai diterapkan, mengatur keadilan restoratif serta penggunaan rekaman CCTV
Dia menambahkan melalui penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas personel, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Polri berharap dapat menciptakan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih lengkap, inklusif, serta berfokus pada keadilan dan pemulihan korban.
“Langkah ini juga menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berbasis kemanusiaan,” imbuhnya.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Trunoyudo, tetap menjadi isu yang sangat diperhatikan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Isu ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Di Indonesia, tambah Trunoyudo, perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah, seiring masih tingginya angka kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya terhadap kelompok rentan.
Dalam hal ini, Polri memegang peranan penting sebagai penegak hukum yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan keamanan kepada masyarakat.
Sejalan dengan dinamika sosial dan tuntutan reformasi institusi, Polri terus melakukan perubahan dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Salah satu langkah pentingnya adalah pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang menekankan pada pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Mahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru
Ia menyatakan bahwa komitmen itu juga didukung dengan berbagai landasan hukum nasional dan internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Regulasi ini menjadi pedoman bagi Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Trunoyudo menambahkan.***
