DAYA NUSANTARA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, meminta agar empat terdakwa dalam kasus edar 100 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dihukum mati.
“Memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman mati kepada masing-masing terdakwa,” kata JPU Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Daniel menyebutkan bahwa keempat terdakwa adalah Zulkifli dari Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali dari Kabupaten Langkat yang bertindak sebagai pengendali.
Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Peraturan
Selanjutnya, ada pasangan suami istri, Sudiharto dan Kamalia dari Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Para terdakwa mengikuti sidang secara daring.
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan utama.
Jaksa menganggap tindakan tersebut terbilang memberatkan karena merupakan kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime), tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memerangi narkotika, dan berpotensi merugikan generasi masa depan.
Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Daniel mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara mengenai seorang wanita yang diduga mengatur peredaran narkotika besar-besaran di Kota Medan.
Melalui hasil penyelidikan, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14. 00 WIB, terdakwa Cut Salmia Ali ditangkap di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
“Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian menyita 33 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil yang terparkir di Jalan Gatot Subroto Medan,” jelas dia.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Kemudian, polisi menangkap terdakwa Zulkifli setelah dapat diketahui bahwa dia mengendalikan pergerakan sabu-sabu tersebut. Dari penggeledahan di sebuah rumah di Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik M. Nidar (DPO) dan ia diperintahkan untuk mencari kurir yang akan mengantarkan sabu ke Jakarta dengan bayaran Rp80 juta.
Selanjutnya, terdakwa Cut juga menginformasikan bahwa ia menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta menepis rumor OTT tentang jaksa
“Pernyataan tersebut ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan penangkapan terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten, serta menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu,” kata Daniel.***
