DAYA NUSANTARA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkapkan bahwa sampai akhir tahun 2025, total 1.882 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan sistem keamanan maksimum dan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Mashudi, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, menyampaikan bahwa pemindahan itu bertujuan untuk menghilangkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Tindakan ini juga dianggap sebagai implementasi dari pembinaan dan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko narapidana.
“Sampai menjelang akhir tahun ini, total 1. 882 narapidana berisiko tinggi di seluruh Indonesia telah kami pindahkan ke Nusakambangan. Kami berharap langkah ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan, terutama dalam mengatasi masalah narkoba dan telepon seluler, sesuai dengan perhatian yang selalu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta menepis rumor OTT tentang jaksa
Dirjenpas menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan adalah untuk merubah perilaku mereka agar lebih baik dan menyadari kesalahan, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi warga negara yang baik.
Mashudi juga menjelaskan bahwa pemindahan terbaru telah dilakukan pada hari Sabtu (27/12). Sebanyak 130 narapidana berisiko tinggi dari daerah Jambi, Riau, dan Banten telah dipindahkan ke berbagai lapas yang ada di Nusakambangan.
Sebanyak lima orang ditempatkan di Lapas Batu, 31 orang di Lapas Karanganyar, 17 orang di Lapas Besi, 30 orang di Lapas Gladakan, 17 orang di Lapas Narkotika, dan 30 orang di Lapas Ngaseman.
Polri kembalikan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO dari Kamboja
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan di bawah pengawasan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, serta melibatkan petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas di Jambi, Riau, dan Banten, dan juga pihak kepolisian.
“Penerimaan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), termasuk pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi lainnya,” ujarnya.***
