Anang menjelaskan bahwa pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyidikan mengenai eksploitasi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
DAYA NUSANTARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa penyidik dari Jampidsus telah hadir di kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, untuk melakukan verifikasi data mengenai peralihan fungsi hutan, khususnya hutan yang dilindungi di beberapa lokasi.
“Kegiatan verifikasi data ini bukanlah penggeledahan, dan semua proses berjalan dengan lancar,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, pada Kamis.
Anang kembali menjelaskan bahwa verifikasi data tersebut berkaitan dengan penyidikan penyalahgunaan izin tambang oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah di Konawe Utara, yang melanggar ketentuan yang ada.
Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk
“Sebab itu, penyidik mengambil inisiatif untuk mengunjungi Kementerian Kehutanan demi mempercepat pengumpulan dan mendapatkan data yang diperlukan,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan, dalam hal ini Ditjen Planologi, memberikan bantuan dalam menyediakan serta mencocokkan data.
“Terdapat sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan, dan pihak Kementerian Kehutanan telah menyerahkan kepada penyidik sesuai dengan data yang tersedia,” tuturnya.
Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol
Dia juga menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kehutanan dan memastikan keberlanjutan hutan-hutan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah proses verifikasi data, bukan penggeledahan, dan semua tahapan berjalan dengan teratur, baik, dan bersikap kooperatif.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi atas upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat sistem pengelolaan hutan.
JPU Kejari Belawan menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu
“Kolaborasi antara kementerian dan penegak hukum adalah aspek penting dalam komitmen bersama untuk menjamin pengelolaan hutan Indonesia yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi saat ini dan yang akan datang,” jelas Ristianto.
Sebelumnya, muncul berita mengenai penyidik dari Jampidsus Kejagung yang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari.***
