DAYA NUSANTARA – Kementerian Hukum menegaskan bahwa pencabutan dan penghapusan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang terdaftar dengan Nomor IDM000657831 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Ranie Utami Ronie, menjelaskan bahwa langkah administratif tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang sudah menjadi keputusan tetap dan merupakan tanggung jawab DJKI dalam menjaga ketertiban hukum dalam bidang merek.
“DJKI berfungsi untuk melaksanakan keputusan dari pengadilan yang sudah sah dan diakui sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ucap Ranie dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, pada hari Sabtu.
KUHAP yang baru mulai diterapkan, mengatur keadilan restoratif serta penggunaan rekaman CCTV
Ia menguraikan bahwa kasus ini bermula dari gugatan untuk membatalkan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berlokasi di Jakarta Selatan terhadap merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di Jakarta Utara.
Selama proses tersebut, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima seluruh gugatan tersebut dengan Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 2 Desember 2024.
“Majelis hakim menyatakan dalam putusannya bahwa merek yang diperdebatkan didaftarkan dengan niat yang tidak baik, sehingga pendaftarannya dicabut dan diperintahkan untuk dihapus dari Daftar Umum Merek,” ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Terkait dengan keputusan tersebut, Ranie menyatakan bahwa pihak PITI Persaudaraan atau tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.
Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 687K/PDT.SUS/HKI/2025 pada tanggal 14 Juli 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PITI Persaudaraan, sehingga keputusan itu menegaskan putusan dari Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.
Setelah menerima salinan putusan, Ranie mengungkapkan bahwa DJKI sebagai Turut Tergugat dan Turut Termohon kasasi wajib untuk melanjutkan proses tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor HKI. 4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pencabutan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 dinyatakan batal dan dihapus dari Daftar Umum Merek.
Ia menambahkan bahwa tata cara pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain telah diatur secara rinci dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal-pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa adanya batas waktu apabila terdapat alasan hukum, seperti adanya unsur niat tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Menurutnya, edukasi itu pentin bagi masyarakat agar memahami bahwa pembatalan merek bukanlah wewenang administratif DJKI, melainkan harus melalui mekanisme gugatan yang sifatnya penghapusan melalui lembaga peradilan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
- “DJKI hadir untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang telah sah agar dapat menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” tutup Ranie.***
