DAYA NUSANTARA – Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan perawatan kecantikan, dr. Richard Lee, karena kondisi kesehatan yang tidak mendukung.
“Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL mengeluhkan sakit dan pihak kuasa hukumnya meminta agar pemeriksaan dihentikan,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis pagi.
Reonald menerangkan bahwa penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.
“Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan sisa pertanyaan hingga 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau di lain kesempatan,” imbuhnya.
Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol
Ia juga menyatakan bahwa tersangka belum ditahan karena sampai saat ini ia bersikap kooperatif.
“Tersangka bersedia untuk hadir kapanpun jika diminta oleh penyidik,” kata Reonald.
Reonald menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dimulai pada Rabu 7 Januari, dari pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.
Namun, pada pukul 22.00 WIB, tersangka mulai merasakan betis tidak enak dan akhirnya pemeriksaan dihentikan pada pukul 00.00 WIB dan akan dijadwalkan kembali.
Terkait dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda tertinggi sebesar Rp5 miliar.
JPU Kejari Belawan menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berpotensi mengakibatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Reonald menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjalankan tugasnya secara mandiri, transparan, profesional, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan pada Rabu ini.
Pemanggilan ini adalah pengaturan ulang dari pemanggilan sebelumnya.
Sekretariat Kabinet Setkab jelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang disorot publik
“Pemanggilan pertama untuk tersangka dijadwalkan pada 23 Desember 2025, tetapi Saudara RL tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan kembali serta memastikan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 5 Januari 2026.
Reonald menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka dokter RL dilakukan pada 15 Desember 2025 terkait pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.***
