DAYA NUSANTARA – Pihak kepolisian menginformasikan bahwa ruko yang disewa oleh Terra Drone dan mengalami kebakaran di Jakarta Pusat hingga mengakibatkan 22 korban jiwa pada 9 Desember 2025 tidak pernah dirawat secara berkala.
“Jadi, ketika sudah dalam proses sewa, pihak pemilik ruko tidak melakukan perawatan, melainkan penyewa yang bertanggung jawab untuk merawatnya,” tutur Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.
Dia juga menambahkan bahwa mengenai perawatan ruko tersebut sudah tercantum dalam kesepakatan antara penyewa dan pemilik.
Manchester City melaju ke semifinal Carabao Cup setelah mengalahkan Brentford 2-0
“Kesepakatan sewa menyewa itu juga mencakup hal ini, bahwa penyewa yang akan melakukan perawatan ruko,” jelas Roby.
Di lain pihak, dia menjelaskan bahwa pemilik ruko yang berinisial N adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, berkenaan dengan sejumlah pakar yang akan dimintai keterangan tentang insiden ini, Roby menyatakan bahwa dia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut.
“Nanti, saya belum bisa memberikan penjelasan, yang jelas ada banyak ahli yang terlibat,” kata Roby.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ruko Terra Drone pada 13 Desember 2025.
“Sudah, diperiksa pada Sabtu 13 Desember lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Rabu.
KPRP Buka Partisipasi Publik Seluasnya, Gelar Public Hearing Reformasi Polri di Makassar
Dia menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan pemilik ruko sudah tersedia, tetapi pihaknya belum menemukan indikasi kelalaian dari pemilik tersebut.
“Masih dicari, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Roby.***
