Dari 17 perusahaan yang ditemukan, 15 digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain lewat metode QRIS sebagai langkah awal, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana perjudian online.
DAYA NUSANTARA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus yang melibatkan pembentukan perusahaan palsu untuk menutupi aliran uang hasil judi online.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan 21 situs perjudian dalam patroli siber.
Di antara puluhan situs judi yang ditemukan adalah Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5. hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
“Website-website ini menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot kasino, taruhan bola, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Polri masukkan materi perlindungan perempuan ke kurikulum S1 Polwan
Selain itu, situs judi ini beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Penyidikan dimulai saat petugas melakukan penyamaran sebagai pemain dan melakukan deposit. Dari sini terungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran berlanjut dengan ditemukannya 17 perusahaan atau PT palsu yang didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Beberapa dari perusahaan tersebut meliputi PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 perusahaan tersebut, 15 berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain menggunakan QRIS sebagai tahap awal, sedangkan dua perusahaan lainnya digunakan secara aktif untuk menampung dana judi online,” lanjutnya.
Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Peraturan
Melalui pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil memblokir dan menyita total dana senilai Rp59. 126. 460. 631,00.
Himawan menyatakan bahwa ada lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MNF berfungsi sebagai direktur PT STS, perusahaan yang dipakai untuk memfasilitasi transaksi deposit dari situs judi tersebut.
Selanjutnya, tersangka MR memberikan instruksi kepada AL dan QF untuk menyusun dokumen palsu yang digunakan dalam pendirian perusahaan fiktif serta rekening yang berfungsi sebagai penyedia jasa pembayaran untuk praktik judi online.
KUHAP yang baru mulai diterapkan, mengatur keadilan restoratif serta penggunaan rekaman CCTV
Kemudian, tersangka MR juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif serta rekening yang digunakan untuk menampung dana judi online berdasarkan perintahnya.
Setelah itu, tersangka AL bertanggung jawab mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang diperlukan untuk pembentukan perusahaan fiktif atas instruksi tersangka MR.
Yang terakhir, tersangka WK adalah Direktur PT ODI, yang perusahaannya bekerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Selain dari lima tersangka yang telah disebutkan, penyidik juga telah menambahkan satu orang yang berinisial FI ke dalam daftar buronan yang berperan memberi perintah kepada tersangka MNF untuk mendirikan PT STS sebagai merchant di penyedia layanan pembayaran.
Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Himawan menjelaskan, cara kerja para tersangka adalah dengan mendirikan perusahaan palsu menggunakan identitas serta dokumen yang tidak asli dan menjabat sebagai direksi, kemudian hal ini dimanfaatkan untuk membuka rekening atas nama perusahaan yang tidak nyata.
Rekening tersebut selanjutnya didaftarkan sebagai merchant pada penyedia layanan pembayaran untuk mendukung transaksi para pemain di 21 situs perjudian tersebut. Kelima tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut.
“Penyidikan atas tindak pidana ini tidak akan berhenti di sini. Ini menunjukkan bahwa kami masih mengembangkan penyelidikan, khususnya mengenai keterlibatan pihak lain, terutama mereka yang membantu dalam pembuatan dokumen untuk perusahaan fiktif yang berpartisipasi dalam praktik perjudian online di Indonesia,” ujarnya.***
