DAYA NUSANTARA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada hari Jumat 2 Januari 2026. Dalam dokumen yang diterima di Jakarta, undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dari ratusan undang-undang sektor agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana era kolonial dan menyambut zaman penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” ujar Menko Yusril dalam rilis resmi mengenai KUHP yang baru, kepada wartawan di Jakarta.
Undang-undang ini menetapkan perubahan penting dalam prosedur penjatuhan hukuman mati, penghitungan denda pidana, serta penyesuaian pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KPK tetap koordinasi bersama Kejaksaan Agung Kejagung meski Eddy Sumarman sudah dipecat
Salah satu aspek penting dari UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pelaksanaan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 100 KUHP baru yang kini telah diintegrasikan ke undang-undang khusus lainnya.
Menurut ketentuan ini, hakim diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman mati dapat dialihkan menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah mendapat masukan dari Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” kutipan dari Pasal 100 KUHP baru.
Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD
Undang-undang ini juga memperkenalkan standar baru dalam perhitungan hukuman penjara sebagai pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tabel konversi yang menjadi acuan bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, hukuman penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari.
Di sisi lain, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilai denda dihitung setara Rp25 juta per hari.
Ketentuan ini membatasi durasi hukuman penjara pengganti denda hingga maksimal dua tahun, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 82 ayat 2.
“Lama hukuman penjara pengganti sebagaimana diatur dalam ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” kutipan dari pasal tersebut.
Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Selain itu, bagi perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana, Pasal 121 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan hukuman berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan perusahaan, jika denda maksimum dianggap tidak cukup memberikan efek jera.
UU Penyesuaian Pidana ini juga mencabut ketentuan mengenai ancaman hukuman minimum khusus, seperti hukuman penjara terpendek selama beberapa tahun dalam berbagai undang-undang sektor, untuk memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menangani perkara-perkara kecil demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan hukuman minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa yang mencakup tindakan korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta menepis rumor OTT tentang jaksa
Dalam upaya untuk mengurangi kriminalisasi yang berlebihan di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga memperbaharui ketentuan pidana dalam UU ITE.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu sekarang langsung merujuk pada definisi serta sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk yang tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
“Siapa saja yang menyebarluaskan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga dapat dilihat oleh publik, atau menyebarkan rekaman yang dapat didengar oleh masyarakat, atau menggunakan teknologi informasi untuk menyebarluaskan informasi yang berisi ungkapan kebencian dengan maksud agar diketahui oleh orang banyak, terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia yang didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas, yang dapat mengakibatkan kekerasan terhadap individu atau harta benda, akan dihukum dengan penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori IV,” kutipan dari Pasal 243.
Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam hukum dan mencegah penyalahgunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital di masa yang akan datang.***
