Close Menu
  • News
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Khazanah

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, January 15
Trending
  • Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air
  • Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan
  • Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk
  • Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol
  • JPU Kejari Belawan menuntut hukuman mati bagi terdakwa kasus 100 kilogram sabu-sabu
  • Sekretariat Kabinet Setkab jelaskan pasal KUHP dan KUHAP yang disorot publik
  • Polri masukkan materi perlindungan perempuan ke kurikulum S1 Polwan
  • Kemenkum: Pencabutan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Sesuai Peraturan
Daya Nusantara
  • News
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Khazanah
LOGIN
Daya Nusantara
You are at:Home»News»Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
News

Presiden Prabowo Subianto Tanda Tangani UU Penyesuaian Pidana, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah

adminBy adminJanuary 1, 2026Updated:January 3, 2026No Comments4 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest Telegram LinkedIn Tumblr Email Reddit
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DAYA NUSANTARA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada hari Jumat 2 Januari 2026. Dalam dokumen yang diterima di Jakarta, undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ketentuan pidana dari ratusan undang-undang sektor agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana era kolonial dan menyambut zaman penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan adil,” ujar Menko Yusril dalam rilis resmi mengenai KUHP yang baru, kepada wartawan di Jakarta.

Undang-undang ini menetapkan perubahan penting dalam prosedur penjatuhan hukuman mati, penghitungan denda pidana, serta penyesuaian pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KPK tetap koordinasi bersama Kejaksaan Agung Kejagung meski Eddy Sumarman sudah dipecat

Salah satu aspek penting dari UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pelaksanaan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 100 KUHP baru yang kini telah diintegrasikan ke undang-undang khusus lainnya.

Menurut ketentuan ini, hakim diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman mati dapat dialihkan menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan presiden setelah mendapat masukan dari Mahkamah Agung (MA).

“Hakim menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” kutipan dari Pasal 100 KUHP baru.

Densus 88: Tersangka teroris ditangkap saat Nataru bagian NII dan AD

Undang-undang ini juga memperkenalkan standar baru dalam perhitungan hukuman penjara sebagai pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tabel konversi yang menjadi acuan bagi hakim.
Untuk denda kategori ringan, hukuman penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari.

Di sisi lain, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilai denda dihitung setara Rp25 juta per hari.
Ketentuan ini membatasi durasi hukuman penjara pengganti denda hingga maksimal dua tahun, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 82 ayat 2.

“Lama hukuman penjara pengganti sebagaimana diatur dalam ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” kutipan dari pasal tersebut.

Dirjenpas: Total 1. 882 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan

Selain itu, bagi perusahaan yang terlibat dalam tindak pidana, Pasal 121 memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan hukuman berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan perusahaan, jika denda maksimum dianggap tidak cukup memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana ini juga mencabut ketentuan mengenai ancaman hukuman minimum khusus, seperti hukuman penjara terpendek selama beberapa tahun dalam berbagai undang-undang sektor, untuk memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menangani perkara-perkara kecil demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Namun, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan hukuman minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan luar biasa yang mencakup tindakan korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta menepis rumor OTT tentang jaksa

Dalam upaya untuk mengurangi kriminalisasi yang berlebihan di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga memperbaharui ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pasal-pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu sekarang langsung merujuk pada definisi serta sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk yang tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.

“Siapa saja yang menyebarluaskan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga dapat dilihat oleh publik, atau menyebarkan rekaman yang dapat didengar oleh masyarakat, atau menggunakan teknologi informasi untuk menyebarluaskan informasi yang berisi ungkapan kebencian dengan maksud agar diketahui oleh orang banyak, terhadap satu atau lebih kelompok penduduk Indonesia yang didasarkan pada ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas, yang dapat mengakibatkan kekerasan terhadap individu atau harta benda, akan dihukum dengan penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori IV,” kutipan dari Pasal 243.

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam hukum dan mencegah penyalahgunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus digital di masa yang akan datang.***

Bareskrim ITE judi online Judol KUHAP Polri Prabowo Subianto Presiden UU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Reddit WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMahkamah Agung atau MA jelaskan proses hukuman kerja sosial dalam KUHP yang baru
Next Article KUHAP yang baru mulai diterapkan, mengatur keadilan restoratif serta penggunaan rekaman CCTV
admin
  • Website

Related Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

January 8, 2026

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

January 8, 2026

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

January 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

November 1, 202547 Views

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

February 16, 202535 Views

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

October 21, 202517 Views

KLH: 18 Izin Usaha Pariwisata di Puncak Bogor Akan Segera Dilepas, Ribuan Warga Merasa Lega dan Ekonomi Siap Bangkit

October 28, 202510 Views
Don't Miss
News January 8, 2026

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

“Seragam tersebut diperoleh melalui internet. Hal ini terungkap karena desainnya tidak sesuai. Dia merantau dari…

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Latest Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

January 8, 20260 Views

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

January 8, 20260 Views

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

January 8, 20265 Views

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

January 7, 20261 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Don't Miss
News November 1, 2025

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

DAYA NUSANTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KITA INDONESIA PRABU (KIPRA) NUSANTARA melaksanakan Rapat Pleno…

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

Top Posts

DPP KIPRA Prabu Nusantara Gelar Rapat Pleno I: Konsolidasi Jelang Rapimnas, Bahas Ketahanan Pangan Nasional

November 1, 202547 Views

Terungkap! Ini Modus Kasus Pagar Laut di Bekasi, Polisi pun Bergerak

February 16, 202535 Views

Pengadilan Niaga Medan Menolak Gugatan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap IWO

October 21, 202517 Views

KLH: 18 Izin Usaha Pariwisata di Puncak Bogor Akan Segera Dilepas, Ribuan Warga Merasa Lega dan Ekonomi Siap Bangkit

October 28, 202510 Views
Don't Miss
News January 8, 2026

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

“Seragam tersebut diperoleh melalui internet. Hal ini terungkap karena desainnya tidak sesuai. Dia merantau dari…

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

Polri ungkap kasus pendirian perusahaan palsu untuk keperluan judi online judol

Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Tentang Kami
Tentang Kami

dayanusantara.com adalah portal berita masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat.

Informasi tersaji 24 jam dan terus di-update, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp
Popular Posts

Polresta Bandara Soetta tindak lanjuti laporan tentang wanita yang mengaku pramugari Batik Air

Kejagung: Kedatangan penyidik di Kemenhut cocokkan data kawasan hutan

Polisi hentikan pemeriksaan Richard Lee karena kondisi kesehatannya memburuk

From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.