DAYA NUSANTARA – Sekretariat Kabinet menguraikan beberapa pasal dalam pembaruan hukum pidana yang menjadi perhatian masyarakat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian peraturan, tetapi merupakan langkah signifikan menuju kepastian hukum yang lebih adil dan manusiawi,” kutipan dari penjelasan Sekretariat Kabinet dalam sesi Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, pada hari Senin.
Salah satu hal yang paling diperhatikan publik ada di KUHP Baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pihak pemerintah menegaskan bahwa kebebasan untuk menyatakan pendapat dan mengkritik kebijakan tetap dijamin.
Ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini diklasifikasikan sebagai delik aduan, artinya hanya individu yang dirugikan secara langsung yang berhak untuk melapor.
“Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lainnya diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh kepala lembaga yang bersangkutan dan tidak bertujuan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan,” sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut.
Sedangkan untuk hukum yang berlaku dalam masyarakat, diterapkan pada pelanggaran ringan serta mengedepankan kearifan lokal.
Untuk kegiatan demonstrasi dan pawai, diharuskan untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian guna pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Di samping itu, beberapa pasal penting lainnya seperti penodaan agama, tindakan perzinahan, dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa menikah, juga diatur dengan ketentuan pelapor yang jelas.
Pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dirancang untuk menghindari kriminalisasi yang berlebihan, sambil tetap menjaga nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hal hukum acara, KUHAP yang baru memperkuat sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system.
Peraturan ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk kelompok yang rentan seperti perempuan, anak-anak, orang tua, penyandang disabilitas, dan korban kejahatan.
Peran advokat juga diperkuat dengan menjadikan mereka sebagai subjek aktif dalam setiap tahap proses hukum, termasuk hak untuk mengajukan keberatan yang harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan ini diharapkan dapat menghasilkan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan keselarasan dalam sistem pidana, pemerintah juga menerapkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan KUHP yang baru.
Selain itu, regulasi ini bersifat korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis dan redaksional dalam pengaturan yang sebelumnya.***
